TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa mobil-mobil berkapasitas silinder kecil tak boleh dijadikan taksi online. "Sejak Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan KIR hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa, 4 Oktober 2016.
Baca:
Pengakuan Istri Kedua Sanusi tentang Rumah Rp 16,5 Miliar
Ratna Sarumpaet: Kalau Saya Presiden, Luhut Saya Bui!
Raffi Ahmad Selingkuh, Nagita Slavina Menjawab
Andri menjelaskan, karena larangannya untuk melakukan uji KIR, maka mobil low cost green car (LCGC) yang telah lulus uji masih boleh beroperasi. Hanya, saat masa berlaku KIR habis setelah enam bulan, kendaraan itu tak bisa lagi mengikuti ujian. "Jadi yang kemarin sudah lulus masih bisa dilanjutkan," ujarnya.
Uji KIR untuk taksi online di DKI Jakarta telah mulai sejak April 2016. Saat itu kendaraan LCGC masih diperbolehkan ikut dalam pengujian.
Andri mendasarkan pemberitahuan itu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Jumlah armada taksi online yang telah ikut uji KIR di Dinas Perhubungan DKI Jakarta per 30 September 2016:
1. Grab
lulus 2.007 kendaraan
tidak lulus 91 kendaraan
jumlah 2.098 kendaraan
2. Uber
lulus 3.137 kendaraan
tidak lulus 213 kendaraan
jumlah 3.350 kendaraan
3. GoCar
lulus 446 kendaraan
tidak lulus 28 kendaraan
jumlah 474 kendaraan
Total lulus: 5.595 kendaraan
Total tidak lulus: 332 kendaraan
Total uji: 5.927 kendaraan
Data: Dinas Perhubungan DKI Jakarta
PINGIT ARIA