Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa Reza pada Senin, 26 September 2016. Dalam pemeriksaan selama lima jam itu, Reza mengaku pernah melihat aksi pencabulan Gatot Brajamusti terhadap korban-korbannya.
Baca lainnya: Reza Artamevia 'Konsumsi Makanan Jin', Pita Suaranya Terancam
"Iya, dia mengatakan itu (melihat pemerkosaan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 September.
Reza juga membenarkan bahwa selama ini perilaku Gatot menyimpang. "Untuk memperdayai korban, Gatot memulai dengan mengisap sabu, termasuk dengan saksi dan korban," ucap Awi.
Kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil, justru sangat yakin kliennya juga korban. "Reza ini kan benar-benar korban, dia enggak tahu (perbuatan Gatot). Saat itu kan dia dalam pengaruh aspat, kata Gatot. Tapi sekarang terbukti aspat itu sabu," tutur Muhammad Kamil saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 29 September.
Korban-korban yang memberikan kuasa kepada Rhony Sapulette dan tim untuk membuat laporan polisi sampai saat ini baru dua orang. Namun wanita-wanita korban Gatot Brajamusti yang sudah mengadu berjumlah delapan orang.
"Yang sudah (mengadu) di kita ada delapan. Yang sudah lapor polisi ada dua, CT sama Password 2 itu," ucapnya.
Baca juga:
Elma: Di Pedepokan Gatot, Kami Berhubungan dengan Jin
Kata Elma Theana Soal Isu Reza Nikahi Gatot Brajamusti
Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, Gatot Brajamusti bisa dikenakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ANTARA | TEMPO | TABLOIDBINTANG.COM
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia