Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 8 September 2016. CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra, mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan, ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Gatot, Muara Karta, membantah kliennya memperkosa CT lantaran wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Simak: Kenal Gatot Brajamusti, Apa yang Disyukuri Eddies Adelia?
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah mengungkapkan adanya dugaan praktek ritual seks yang dilakukan Gatot Brajamusti, pendiri Padepokan Brajamusti.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Gatot diduga menggelar pesta seks dari 2007 sampai 2016.
Fakta adanya dugaan pesta seks tersebut terungkap dari pengakuan saksi-saksi kunci, termasuk Reza Artamevia, Elma Theana, dan asisten rumah tangga Gatot Brajamusti. Sampai saat ini, polisi masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Reza Artamevia terkait dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dituduhkan kepada Gatot.
Rhony Sapulette, kuasa hukum korban CT dan Password 2, meyakini bahwa Reza Artamevia juga termasuk pelaku. "Dia (Reza) pelaku. Dia juga membantu Aa Gatot, kok," kata Rhony saat berbincang dengan Tabloidbintang.com, Rabu, 28 September 2016.
Selanjutnya: terkaitan dugaaan..