TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti sempat tak percaya penyanyi Reza Artamevia mengadukannya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang. "Kami sampaikan, Aa Gatot setengah percaya dan tidak percaya," ujar kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, saat konferensi pers di kantornya, Minggu, 9 Oktober 2016.
Rifai mengabarkan gugatan Reza itu kepada Gatot setelah mengkonfirmasikannya ke Polda Metro Jaya. Polisi di Polda membenarkan kabar bahwa Reza melaporkan Gatot pada Jumat, 7 Oktober 2016. "Ternyata dilaporkan beneran, saya bilang kepada dia, Anda sudah dilaporkan," tuturnya.
Baca: 12 Tahun Jadi Pengikut, Mengapa Reza Adukan Gatot ke Polisi?
Rifai menilai laporan itu seperti upaya Reza lolos dari jeratan hukum, dengan menempatkan diri sebagai korban Gatot.
Reza melaporkan guru "spiritualnya" tersebut ke Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, pada 7 Oktober 2016. "Hari ini, kami melaporkan Aa Gatot dengan pasal penipuan. Selama ini, klien kami tidak mengerti zat aspat. Ternyata aspat itu sabu," kata Ramdan di Markas Polda setelah membuat laporan.
Baca: Minta Dilindungi Jokowi, Gatot Akan Bongkar Jaringan Ini
Menurut Ramdan, selama ini Reza juga beberapa kali dimintai uang oleh Gatot untuk membantu orang yang tidak mampu. Ternyata, kata dia, uang itu digunakan untuk membeli aspat. "Uang berupa patungan, baik transfer maupun tunai," ucapnya.
Dalam laporan dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tertulis bahwa Gatot dituntut Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
AVIT HIDAYAT | INGE KLARA
Baca juga:
Polisi Periksa Pria yang Diduga Penyimpan Uang Taat Pribadi
Ini Alasan Menhan Setuju TNI Dikembalikan di MPR