Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diskotek Mile's Ditutup, Diduga Tempat Transaksi Narkoba  

image-gnews
Penyegelan Diskotek Mile's oleh Petugas Gabungan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Lokasari Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta, 13 Oktober 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Penyegelan Diskotek Mile's oleh Petugas Gabungan Pemprov DKI Jakarta di kawasan Lokasari Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta, 13 Oktober 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.COJakarta - Petugas gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup diskotek Mile's di kawasan Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Tempat itu ditutup lantaran diduga menjadi tempat transaksi narkotik, yang baru-baru ini juga melibatkan seorang anggota Kepolisian Resor Metro Tangerang.

Sejak pukul 13.00, pada Kamis, 13 Oktober 2016, gerbang Mile's di gedung Lokasari Square itu sudah dipenuhi awak media. Terlihat di sana anggota petugas gabungan menjaga ketat semua akses masuk ke lokasi tersebut.

"Saya harapkan ini menjadi contoh bagi pemilik diskotek yang lain agar lebih mengawasi pengunjungnya," ujar Kepala Kepolisian Sektor Taman Sari Ajun Komisaris Besar Nasriadi, yang memimpin penyegelan, Kamis, 13 Oktober 2016.

Baca: Ahok: Diskotek Harus Geledah Pengunjung Kayak Teroris  

Menurut Nasriadi, petugas sudah menyegel resmi akses masuk diskotek tersebut. Namun pihak Mile's masih diberi akses masuk untuk membereskan properti dan aset lain yang masih ada di dalam. "Juga untuk menghindari masalah, jadi dibereskan barang-barang, misalnya yang bisa memicu kebakaran. Lokasi ini tetap jadi pantauan Polsek Taman Sari," kata Nasriadi.

Dia belum bisa memastikan apakah narkoba yang disita dari diskotek itu pada 8 Oktober lalu berasal dari luar atau didistribusikan oleh orang dalam. "Kami akan optimalkan penyuluhan dan penindakan kepada mereka yang terbukti memakai narkoba."

Sebanyak 150 personel dari petugas gabungan anggota Polsek Taman Sari, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI diterjunkan pada penyegelan ini. "Yang kami segel di dalam itu adalah hall (aula), tempat karaoke, restoran. Ada tempat live music juga," tutur Nasriadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Penangkapan Polisi di Diskotek, Kapolri: Itu Perintah Saya 

Di diskotek itu, pada 8 Oktober lalu, anggota Polres Tangerang, Ajun Komisaris Sunarto, ditangkap polisi tengah memakai narkoba. Dari tangannya, polisi menemukan satu klip plastik yang berisi 0,24 gram sabu dan dua butir ekstasi.

Penangkapan itu disusul tindakan tegas dari Pemprov DKI, yang langsung mencabut surat izin operasional Mile's pada Selasa kemarin. Diskotek tersebut diketahui berhenti beroperasi sejak kemarin. Adapun hari ini, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas memasang garis polisi dan menempel surat segel di depan gerbangnya.

YOHANES PASKALIS

Baca juga:
EKSKLUSIF: Soal Kasus Munir, Hendropriyono: Bikin Saya Stres
BNN Tangkap Lima Pengedar Jaringan Malaysia, 12 Kilogram Sabu Disita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 jam lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

14 jam lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

18 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

19 jam lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

21 jam lalu

Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.


Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

23 jam lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.