TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, bersama kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Sam Aliano, Basuki—akrab disapa Ahok—menyebut aksi damai umat Islam pada 4 November 2016 sebagai aksi bayaran. “Sebagai Ketua Pengusaha Indonesia Muda yang menjadi salah satu peserta aksi, saya merasa difitnah dan nama baik dicemarkan sekaligus merasa tersinggung karena harga diri saya sebagai muslim dan pengusaha dihina,” ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 21 November 2016.
Baca: Ahok Dilaporkan Lagi, Ini Tanggapan Polri
Sam mengatakan pernyataan tentang demonstrasi bayaran itu terungkap dalam sebuah wawancara eksklusif antara Ahok dan media ABC Australia. Sam menegaskan pernyataan Ahok tersebut tidak benar. Karena itu, dia merasa nama baiknya—juga peserta unjuk rasa yang lain—tercemar. “Saya tidak pernah menerima Rp 500 ribu, bahkan saya sumbang makanan dan minuman kepada peserta demo 4 November 2016,” ucapnya.
Sam juga meminta Ahok membuktikan siapa saja para demonstran yang sudah menerima bayaran sebesar Rp 500 ribu tersebut.
GRANDY AJI | ONES