Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Dokumen Berharga  

image-gnews
TEMPO/Arif Fadillah
TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok menangkap penipuan dengan modus dokumen dan cek palsu yang sengaja dijatuhkan dekat rumah korban, Jumat, 25 November 2016. Darwin SR, yang menguras duit korbannya, ditangkap setelah banyak laporan kasus penipuan dokumen dan cek palsu yang nilainya mencapai Rp4 miliar.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan tersangka mencoba menipu korbanya dengan sengaja meletakkan amplop yang berisi dokumen berharga dan cek di jalan ataupun di depan rumah warga. "Setiap korban bisa tertipu puluhan juta setelah mendapatkan cek tersebut," kata Teguh.

Adapun modus tersangka dengan membuat dokumen berharga palsu dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), surat izin usaha perdagangan (SIUP), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Bahkan, di dalam map tersebut juga ada cek senilai Rp4 miliar.

Setelah dokumen dan cek dimasukkan ke dalam amplop, kemudian korban mencari rumah korban yang menjadi targetnya. Tersangka telah memetakan kemampuan finansial korban juga sebelumnya. "Setelah targetnya ditentukan, tersangka meletakan amplopnya di depan rumah korban," ujarnya.

Setelah menemukan amplop tersebut, korban biasanya langsung menghubungi nomor pelaku yang ada di dalam dokumen. Di saat itu, pelaku berpura-pura memberikan tanda terima kasih dengan meminta korban untuk datang ke ATM untuk mengecek saldo rekening korban.

"Nanti pelaku memandu korban ke transaksi transfer dana ke nomor rekening pelaku," ucapnya. "Sebelumnya, pelaku juga menjanjikan duit Rp200 juta jika mau mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.

Adapun Polresta Depok telah mencatat ada empat orang yang melaporkan kejahatan dengan modus dokumen palsu tersebut. Korban pertama warga Bojonggede, Riana (36), tertipu Rp19,8 juta pada 23 Juli 2016. Kedua, warga Citayam, Maruhum Charles Sibarani (69) dengan kerugian Rp20,8 juta pada 16 Agustus 2016.

Korban ketiga, warga Cipayung, Akbar Indri (28) kerugian Rp19,2 juta, pada 26 Oktober 2016. Korban keempat, Dian Negara Fajaryani, warga Bojonggede dengan total kerugian Rp53,6 juta.

"Kemarin juga sudah ada yang laporan dengan modus sama. Dan kami langsung tangkap pelakunya hari ini," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Windaryati Dadiri, 64 tahun, warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, nyaris tertipu kejahatan dengan modus cek dan berkas berharga. Ia menemukan map dengan cek senilai Rp4,2 miliar dan surat berharga tergeletak di depan pintu rumahnya, tiga bulan lalu.

"Saya lihat semuanya surat berharga. Makanya saya mau kembalikan," ujarnya.

Ia mengontak nomor telepon yang ada di map. Saat menelepon, orang tersebut berterima kasih karena berkas berharganya ditemukan. Namun, orang yang ditelponnya memintanya untuk menuju ke ATM untuk memastikan saldo tabungannya.

Saat itu, Windarti mengiyakan karena ada cek yang berisi Rp4,2 miliar, yang ia temukan. Windarti menuju Bank Mandiri di kawasan Cibinong. Namun, saat itu ia baru sadar kalau berkas tersebut merupakan modus penipuan, saat anaknya menjemputnya.

"Saya mengikuti permintaan pelaku ke bank, untuk mentransfer uang. Saat itu, dia manjanjikan uang Rp200 juta bila dikembalikan dokumennya," ujarnya.

Setelah kembali dari bank, ia menyerahkan berkas dan cek tersebut ke Kepolisian Sektor Bojonggede. "Pemilik dokumen tersebut marah-marah karena berkasnya diserahkan ke Polsek Bojonggede. Katanya kalau hilang saya bakal dituntut," ujarnya. "Saya balikan justru lebih aman sama polisi berkasnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

9 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

21 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.