TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Reza Murdani menuntut hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan kepada terdakwa pengadang kampanye calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip, 52 tahun. Naman mengadang Djarot di Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. "Perbuatan terdakwa mengganggu kampanye Djarot," kata Reza saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 19 Desember 2016.
Reza menilai Naman melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pasal tersebut menyebutkan terdakwa bisa dijerat dengan hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, atau denda paling sedikit Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.
Namun Reza memilih memberikan tuntutan ringan, yakni mengikuti masa percobaan enam bulan saja. Jika dalam kurun waktu enam bulan ke depan Naman berbuat tindak pidana, dia wajib menjalani hukuman 3 bulan penjara. Tuntutan ini lebih ringan karena Djarot memaafkan tindakan Naman.
Menurut Reza, sikap Djarot menjadi salah satu pertimbangan penuntut umum meringankan tuntutan. Ihwal tuntutan hukuman percobaan kepada Naman, Reza beralasan para saksi dan sejumlah bukti membenarkan bahwa terdakwa berusaha menghadang Djarot. "Dia (terdakwa) mengatakan Djarot tidak diperkenankan masuk di wilayahnya, Kembangan Utara," ujarnya.
Namun Naman tak menerima tuntutan jaksa. Ia mengatakan akan mengajukan pembelaan melalui pledoi pada Selasa besok. "Yang Mulia, saya akan ajukan pledoi," kata dia. Dalam kesaksian sebelumnya, Naman mengaku tidak tahu bahwa Djarot memiliki agenda kampanye di Kembangan Utara. Rencananya, Djarot akan mengunjungi beberapa titik. Ia melihat sekelompok orang telah berkerumun mengibarkan spanduk penolakan terhadap Ahok. Seorang warga juga menenteng poster bertuliskan seruan tangkap Ahok.
Djarot menghampiri demonstran dan menanyakan siapa koordinator atau pemimpin gerakan. Semua orang terdiam. Kemudian dari arah belakang muncul Naman dan bersalaman dengan Djarot. Ia diajak bicara beberapa hal terkait dengan demonstrasi penentangan tersebut. Tak lama setelah itu, Djarot membatalkan agenda kampanye karena situasi tidak kondusif.
Naman menampik tudingan bahwa ia mengusir Djarot. Ia menjelaskan kepada majelis hakim, saat itu, ia tak terlibat aksi demonstrasi pengadangan Djarot. "Seharusnya ada minimal dua alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka, nah ini enggak ada bukti permulaan," kata kuasa hukum Naman, Abdul Haris Makmun. *
AVIT HIDAYAT