TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyelidiki penyebab adanya perbedaan jumlah penumpang di dalam manifest dengan kondisi nyata di kapal Zuhro Express yang terbakar di perairan Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Ahad, 1 Januari 2017. Dalam manifest, hanya terdapat seratus orang penumpang. Sedangkan dari data yang didapat Polda Metro Jaya, penumpang di kapal adalah 195 orang.
"Jadi ada data yang tidak sama antara manifest dengan fakta penumpang yang berada di kapal tersebut. Kami akan dalami apakah berkaitan dengan ledakan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan saat ditemui di Rumah Sakit Polri Kramat Djati, Senin, 2 Januari 2016.
Baca: Tak Meniru Titanic, Nakhoda Kapal Zahro Express Dipersoalkan
Selain itu, Iriawan mengatakan akan memeriksa lisensi kapal penumpang itu. Dari data yang menempel di dalam kapal, jumlah penumpang maksimal di dalam kapal adalah 285 orang. Lisensi itu disebutkan berasal dari Kementerian Perhubungan langsung.
"Saya perintahkan Direktur Polisi Air untuk mengecek ke Ditjen Perhubungan Laut, betul tidak sama itu yang ada di kapal dengan yang asli di Kemenhub," kata Iriawan.
Baca: Kabur Duluan, Nasib Nakhoda Kapal Zahro Express Terancam
Iriawan mengatakan Polda, lewat Direktorat Polair dan Direktorat Kriminal Khusus dan dibantu kepolisian resor setempat telah turun menyelidiki hal ini. Ia tak menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang terjadi dalam tragedi yang menyebabkan 23 orang tewas itu.
"Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya pidana maka akan kami lakukan penyidikan," kata Kapolda.
EGI ADYATAMA
Berita Terkait
Menit-menit Menegangkan Saat Kapal Zahro Express Terbakar
Ini Indikasi Prosedur yang Dilanggar Kapal Zahro Express