Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kematian Gabriella, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara

image-gnews
Sekolah Global Sevilla School di Puri Kembangan, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sekolah Global Sevilla School di Puri Kembangan, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Gabriella Sheryl Howard, Ronaldo Latturette terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Saudara terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, karena kealpaannya menyebabkan kematian seseorang," ujar jaksa penuntut umum Tri Hapsari pada Senin, 30 Januari 2017.

Tri menjerat Ronaldo dengan pasal 359 KUHP karena telah lalai menjaga korban hingga korban meninggal. Gabriella meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolahnya di Global Sevilla School saat latihan wajib mata pelajaran renang. Ronaldo bertugas sebagai guru yang mengajari renang sekaligus mengawasi para siswanya belajar.

Baca : Setelah 17 Bulan, Kasus Kematian Siswa Global Sevilla Akhirnya Disidangkan

Ayah korban, Asip, yang turut hadir dalam sidang itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa Ronaldo. Dia berharap agar terdakwa dihukum maksimal atas kematian anaknya. "Yang pasti sekolahnya juga salah, masa 15 murid dijaga oleh spesialis sepak bola," kata dia.

Dia juga sempat menyesalkan kasus anaknya yang berjalan lambat. Kasus ini baru bisa disidangkan setelah 17 bulan berlalu sejak Gabriella meninggal. Asip menduga kasus ini baru disidangkan karena pemilik Global Sevilla School adalah seorang pengusaha perusahaan makanan besar.

Asip pun berencana untuk menuntut pihak sekolah karena kejadian tersebut. "Tolong dikawal untuk kasus ini ya pak, agar menjadi pembelajaran buat sekolah-sekolah lainnya," ucap dia. "Sekolah ini, izinnya Sekolah Nasional tapi ngaku-ngaku sekolah internasional, supaya bisa pasang tarif mahal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia khawatir jika pihak sekolah tak dituntut saat ada kejadian serupa, maka pihak sekolah bisa berkelit bahwa itu sebuah kecelakaan. Ia tak menginginkan ada korban lagi seperti yang dialami buah hatinya yang baru berusia 8 tahun saat kejadian nahas itu.

Terdakwa Ronaldo akan mengajukan nota keberatan dalam persidangan selanjutnya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Februari 2017 mendatang dengan agenda keberatan Ronaldo.

Sebelumnya, Gabriella ditemukan meninggal tenggelam pada Kamis, 17 September 2015. Polisi mengusut kasus ini hingga menggelar otopsi terhadap jenazah Gabriella yang telah dimakamkan. Polisi kemudian menetapkan Ronaldo sebagai tersangka.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

13 jam lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

6 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

7 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.


Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

7 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

23 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

28 hari lalu

Ilustrasi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membuka penitipan kendaraan  secara gratis bagi warganya yang ingin mudik lebaran pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi. ANTARA/Azmi
Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

36 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

59 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.