TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana kematian Gabriella Sheryl Howard, 8 tahun, yang tenggelam di kolam renang Global Sevilla School pada September 2015. Sidang ini baru digelar setelah kasus ini diselidiki lebih dari satu setengah tahun.
"Hari ini sidang perdana," kata ayah Gabriella, Asip, 36 tahun, kepada Tempo sebelum sidang pada Senin, 30 Januari 2017. Dia berharap sidang berjalan lancar agar hasilnya bisa segera diketahui. Ia mengaku terharu karena penantiannya selama berbulan-bulan akhirnya terbayarkan.
Baca : Diduga Bunuh Diri, Jasad Bocah Ditemukan di Kali Sunter
Menurut Asip, selama berbulan-bulan, kasus kematian putrinya ini mandek dalam pemberkasan. Polisi harus bolak-balik melengkapi berkas sebelum menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan.
Sidang ini digelar dengan menghadirkan terdakwa Ronaldo Laturette, 39 tahun, guru olahraga yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Gabriella. Dia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Korban meninggal saat berenang mengikuti mata pelajaran wajib renang di sekolah. Peristiwa itu diperkirakan terjadi pada pagi hari saat hendak memulai pelajaran. Saat itu, Ronaldo adalah guru yang mendampingi para siswa yang mengikuti pelajaran renang.
Teman-teman Gabriella sempat meminta pertolongan Ronaldo karena melihat korban tenggelam. Korban sempat dibawa ke klinik, tapi nyawanya tak tertolong. Kasus itu ditangani Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
Dalam persidangan, Ronaldo membantah tudingan melakukan pembunuhan atau kelalaian yang menyebabkan Gabriella meninggal. Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 Februari mendatang. Agendanya adalah mendengarkan nota keberatan terdakwa.
AVIT HIDAYAT