TEMPO.CO, Bogor - Polisi mengungkap komplotan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang dikendalikan dari penjara. Dua tersangka ditangkap berikut barang bukti sabu sebanyak 2,5 gram dan ganja kering sebanyak 3 kilogram. "Kedua tersangka adalah warga Jampang, Kemang Parung Kabupaten Bogor," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Andi Alam, Kamis 16 Februari 2017.
Dua tersangka yang ditangkap itu adalah ASB alias BD, 25 tahun dan MA alias Rafles, 34 tahun. Menurut Andi, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi ihwal peredaran narkoba di kawasan Kemang dan Parung. "Dari penyelidikan diketahui pengedarnya adalah ASB alias BD yang memang sudah menjadi target kami," kata dia.
Pria yang menjadi buron itu akhirnya dibekuk di SPBU Jampang, Kemang Parung. Dari tangannya disita sabu 2,5 gram dan dua bungkus keras nasi yang berisi ganja kering. "Tersangka mengaku barang tersebut didapat dari Rafles" kata dia.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan menangkap Rafles di kawasan Kemang, Parung dengan barang bukti ganja sebanyak 3 kilogram. "Dia mengaku barang haram ini didapat dari salah seorang temanya yang mendekam di Lapas Cibinong," kata Andi.
Saat ini polisi masih menyelidiki keterangan Rafles tersebut. "Kami mengejar tiga tersangka lainya yang masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia.
M. SIDIK PERMANA