TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian akhirnya menangkap anggota DPRD Kota Depok, Ervan Teladan, yang buron selama tiga pekan, di kawasan Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Jumat malam, 24 Februari 2017. Penangkapan Ervan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan Ervan ditangkap sekitar pukul 20.00 berkat kerja sama Satnarkoba dan Tim Buru Sergap Polresta Depok. "Ditangkap seorang diri saat naik motor. Dari tangannya, hanya ada handphone dan rokok," kata Putu, Jumat.
Baca : Transaksi Sabu, Anggota DPRD Depok Jadi Buron Polisi
Polisi langsung menggiring Ervan ke Markas Polresta Depok. Kini, polisi sedang mencari orang yang diduga menyembunyikan Ervan sejak ditetapkan sebagai buron. "Ada yang membantu Ervan melarikan diri. Tim kami sedang mengejarnya," kata Putu.
Ervan menjadi buron setelah rumahnya digerebek polisi pada Sabtu, 4 Februari 2017 lalu. Saat penggerebekan di rumah Ervan, polisi hanya menangkap pemasok sabu-sabu bernama Siti Ummu Kulsum.
Sedangkan Ervan melarikan diri dari pintu belakang rumahnya di Jalan Haji Sulaiman RT 03 RW 05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. Saat rumah Ervan digeledah, polisi menemukan sisa sabu-sabu 0,16 gram bekas pakai beserta alat hisap yang diduga miliknya. Karena tidak mau menyerahkan diri, polisi meningkatkan status Ervan menjadi tersangka dan buron.
Dari tangan Ummu, polisi menemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 2,8 gram yang disimpan di rumah perempuan tersebut di kawasan Cipayung. "Setelah dikembangkan, polisi menangkap JF, pemasok sabu-sabu untuk Ummu," kata Putu. Kepada polisi, Ummu mengaku sudah tujuh kali bertransaksi dengan Ervan.
IMAM HAMDI