TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito memastikan proses produksi PD Sariwangi, produsen kecap dan saos sambal cap Topi di Neglasari, Kota Tangerang, dihentikan."Produksi kami hentikan dan semua produk yang telah beredar akan ditarik," kata dia di Tangerang, Jumat, 3 Maret 2017
Penny mengatakan penghentian produksi dan penarikan produk dilakukan setelah BPOM menemukan sejumlah pelanggaran oleh pabrik pangan yang berproduksi sejak tahun 1980 itu. Berdasarkan hasil temuan BPOM, 37 produk pabrik itu tidak memiliki izin edar. "Awalnya ada satu produk yang berizin, tapi itu sudah lama sekali, sudah tidak berlaku," kata Penny.
Baca: BPOM Gerebek Pabrik Saos dan Kecap Cap Topi di Tangerang
Selain itu, kata Penny, pabrik tersebut menggunakan zat pewarna tekstil dan zat kimia pengawet makanan yang berlebih sebagai bahan pembuat pangan. "Berbahaya buat tubuh manusia jika dikonsumsi dalam jangka panjang," ujarnya.
Pemilik pabrik, kata Penny, juga tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan rekomendasi perbaikan dan pengurusan izin yang disarankan BPOM wilayah Banten. "Alasan pemilik pabrik tidak tahu, itu tidak bisa diterima," kata dia.
Hendra, pemilik pabrik, menyayangkan penghentian produksi pabriknya tersebut."Sangat disayangkan, mengapa begitu mendadak," kata Hendra. Menurutnya, pihaknya sudah mengurus izin seperti yang diminta BPOM. "Sedang proses," ucapnya.
Hendra mengatakan pabriknya mampu memproduksi 700-800 lusin botol kecap dan saus sambal per hari. Ia mengaku bingung dengan nasib 300 karyawannya jika pabrik itu ditutup.
JONIANSYAH HARDJONO