TEMPO.CO, Bekasi - Polisi telah memeriksa tujuh saksi atas ambruknya atap dua ruang kelas di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. "Ada unsur tindak pidana, tapi belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Rabu, 8 Maret 2017.
Asep mengatakan, tujuh saksi yang diperiksa antara lain, kepala sekolah berinisial, ketua panitia program pembangunan, bendahara sekolah, anggota komite sekolah, wakil ketua komite sekolah, pemborong kontruksi baja ringan, dan pekerja kontruksi baja ringan. "Kami masih mendalami," kata dia.
Baca: Atap Sekolah di Muara Gembong Runtuh, 28 Siswa Jadi Korban
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, ditemukan adanya unsur tindak pidana, karena kontruksi tidak laik fungsi, sehingga dapat mengakibatkan kerugian harta benda orang lain dan atau mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain. "Beruntung tidak ada korban jiwa," kata Asep.
Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB ketika proses belajar mengajar berlangsung. Tiba-tiba terengar suara gemuruh dari atap disusul jatuhnya material seperti genting dan baja ringan. "Di ruang kelas X IPS 4 dan 3," kata dia.
Padahal, kata dia, saat kejadian tidak terjadi hujan, ataupun ada angin kencang. Akibat dari kejadian itu, sebanyak 27 pelajar yang sekolah tersebut mengalami luka-luka. "Kondisi korban sudah sehat, hanya perlu penyembuhan trauma saja," ujar dia.
Kepolisian setempat telah membuka garis polisi di lokasi kejadian. Sehingga, pemerintah bisa melakukan perbaikan atau membangun ulang bangunan tersebut. "Ini jadi pembelajaran dan, jangan sampai terulang kembali di kemudian hari," ujar dia.
Baca: Atap SMA 1 Muara Gembong Runtuh, Ahli Konstruksi Didatangkan
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan, diduga ambruknya atap sekolah tersebut karena kesalahan pemilihan material baja ringan. "Material yang digunakan relatif tipis, dan tidak kuat menahan beban genting," kata Taih.
Ia mewanti-wanti kepada pemerintah dalam melakukan pembangunan tidak asal main tunjuk atau memenangkan lelang. Menurut dia, pekerjaan pemborong tersebut harus memberikan jaminan kelayakan suatu bangunan. "Jangan sampai sebelum batas usia yang ditentukan, bangunan rusak lebih dulu," kata dia.
ADI WARSONO