TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggerebek satu unit rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal di Kampung Babakan Bondol, RT 01 RW 06, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Selasa dinihari. Dari lokasi, polisi menyita satu truk botol minuman keras siap edar.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, mengatakan pengungkapan itu bermula dari penggerebekan sebuah warung sembako di bilangan Pekayon, Bekasi Selatan. “Warung itu menjual minuman keras,” kata Erna, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Produsen Miras Oplosan Bekasi Digerebek Polisi
Polisi mencurigai warung tersebut karena di sudut-sudut warung terpasang beberapa kamera pengawas, sedangkan pembelinya hanya orang-orang tertentu. Karena itu, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ditemukan ribuan minuman keras yang disimpan di sebuah ruang rahasia. “Minuman itu didatangkan dari Mustikajaya,” kata Erna. Polisi lantas mendatangi rumah yang dihuni oleh Jony Gandaresta, 54 tahun, dan Anita, 50 tahun, di Kampung Babakan, Kelurahan Mustikasari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Di sana, petugas melakukan penggeledahan rumah mewah tersebut. Hasilnya, kata dia, cukup mengejutkan. Polisi menemukan puluhan ribu botol minuman keras siap diedarkan. Minuman tersebut dikemas dalam kardus masing-masing berisi 12 botol. “Distribusinya wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” kata Erna.
Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan minuman keras yang diproduksi Jony dan istrinya tersebut ilegal. Hasil produksi itu dimasukkan ke kemasan botol keluaran luar negeri. “Dua orang masih diperiksa, statusnya masih saksi,” kata Hero.
Baca juga: Pabrik Miras di Kebon Jeruk Digerebek Polisi
Menurut Hero, untuk mengelabui pelanggannya keduanya memakai kaus sablonan sendiri dengan gambar minuman keras terkenal. Hal itu, dilakukan agar pelanggannya percaya bahwa mereka adalah agen resmi. “Omzetnya puluhan juta rupiah dalam sehari,” katanya.
ADI WARSONO