TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, memperkirakan pembahasan pokok materi dalam Revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan rampung sebelum April 2017. Dengan adanya peraturan itu, penetapan tarif atas dan bawah bagi kendaraan online akan tetap mengacu pada pedoman dari Kementerian Perhubungan.
"Kami akan ikuti, dan sekarang untuk Jakarta ditetapkan oleh BPTJ. Untuk Jabodetabek, saya kira Ibu Elly yang urus. Sekarang sedang dalam proses koordinasi dan perhitungan," ujar Sumarsono di Balai Kota, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Ricuh Angkutan Online, Kementerian Perhubungan Sosialisasi Revisi Peraturan
Sumarsono menuturkan, dalam penetapan tarif atas dan bawah, perlu ada dasar perhitungan dengan mempertimbangkan biaya operasional dan keuntungannya. Selain tarif, ucap Sumarsono, akan ada pemasangan stiker pada kendaraan online mengikuti peraturan menteri. Ia juga akan memproses pengajuan uji kir dan surat izin mengemudi (SIM).
"Yang jelas, mungkin kami berikan beberapa hal sebelum 1 April. Tapi, untuk stiker, mau-tidak mau harus dipasanglah," ujarnya.
Menurut Sumarsono, aturan tersebut pada intinya untuk memberikan kesetaraan, keseimbangan, serta perlakukan yang adil bagi kendaraan yang online dan konvensional. Dia menilai hal tersebut merupakan prinsip perlindungan bagi semua pihak yang diberikan negara.
Baca: Kementerian Perhubungan: Transportasi Online Belum Laporkan Jumlah Pengemudi
Adapun bentuk, jenis, dan persyaratan lain pada stiker masih dalam pembahasan. Sumarsono menuturkan sempat ada penolak desain stiker karena ukurannya terlalu besar. "Tapi stiker itu mesti ditempel, supaya memudahkan Dinas Perhubungan melakukan tindakan," ujarnya.
Adapun revisi peraturan menteri tersebut berisi sebelas pokok yang harus diterapkan operator kendaraan konvensional dan online. Sebelas pokok tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau kir, pul, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
LARISSA HUDA