TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah harus terus meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui kinerja pelayanan. "Dengan semangat otonomi daerah, kami tingkatkan kinerja pelayanan publik melalui e-government dengan empat makna pokok," kata Saefullah dalam sambutannya saat peringatan Hari Otonomi Daerah di Lapangan IRTI, Monas, Selasa, 25 April 2017.
Pertama, pelaksanaan otonomi daerah harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kedua, upaya peningkatan kinerja pelayanan publik harus dikelola berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau electronic government (e-government). Itu dilakukan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi secara mudah, cepat, dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah.
Baca:
Cegah Pungli, Pemerintah Daerah Wajib Terapkan Sistem Online
Sistem E-Government ala Risma Diadopsi 41 Kepala Daerah
Ketiga, ucap Saefullah, ketepatan penyediaan pelayanan publik berbasis e-government harus didasari pada kemampuan dan integritas yang tinggi dari setiap aparatur pemerintah daerah. Keempat, upaya peningkatan kinerja pelayanan publik berbasis e-government diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan aparatur pemerintah daerah yang bersih.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga:
Rizieq Minta Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Ditunda
Empat Poin Ini akan Dijadikan Pledoi oleh Penasehat Hukum Ahok
“Saya berharap setiap pemerintah daerah berinisiatif mengelola pelayanan publik berbasis electronic-government," ujar Saefullah.
LARISSA HUDA