TEMPO.CO, Depok - Polres Kota Depok menetapkan Iga Annasy sebagai tersangka penganiaya asisten rumah tangganya, VR, 23 tahun. “Iga dijadikan tersangka karena terbukti melakukan tindak kekerasan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Teguh Nugroho Ahad, 7 Mei 2017.
Iga diciduk Tim Srikandi dan langsung ditetapkan tersangka begitu diperiksa. Tersangka dilaporkan ke Polresta Depok Kamis lalu, 4 Mei 2015, atas penganiayaan yang dilakukan kepada VR di rumahnya di Perumahan Alam Asri Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari.
Baca:Cicipi Makanan Anak, Pembantu Dipukul Pakai Teflon di ...
Penganiayaan dilakukan berkali-kali. Kepada penyidik Iga mengaku kesal karena melihat pembantunya yang kerap mencicipi makanan anaknya. Dianiaya, VR luka-luka. Tersangka baru menyesali tindakannya setelah korban melaporkan tindakannya. "Tersangka menyesal. Tapi, proses hukum tetap berjalan," ujar Teguh.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok Ajun Komisaris Elly Padiansari mengatakan korban telah dua kali dianiaya tersangka "Korban sempat diinjak-injak oleh majikannya seminggu sebelumnya," ujarnya.
Baca juga:
Usut Kasus Novel Baswedan, Kapolri: Faktor Luck Sangat Menentukan
Mobil yang Ditumpangi Sheila Marcia Menabrak Truk di Semanggi
Selain menginjak-injak tersangka juga pernah menyetrika tangan pembantunya. Tersangka marah karena menganggap pembantunya tidak becus menjaga anaknya dan sering bangun kesiangan.
VR telah enam bulan bekerja di rumah Iga. Ia mengerjakan pekerjaan rumah tangga juga mengasuh anak majikannya. Tersangka dijerat Undang Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
IMAM HAMDI