Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penangguhan Penahanan Ahok Belum Diputus, Ini Kata Pengadilan  

image-gnews
Massa pendukung terdakwa penistaan agama dengan Basuki Tjahya Purnama atau Ahok melakukan aksi kepung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 10 Mei 2017. Massa menuntut Ahok dibebaskan terkait vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti
Massa pendukung terdakwa penistaan agama dengan Basuki Tjahya Purnama atau Ahok melakukan aksi kepung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 10 Mei 2017. Massa menuntut Ahok dibebaskan terkait vonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengaku bingung atas tuntutan massa pendukung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal kepastian penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi hingga Rabu, 10 Mei 2017, belum menerima berkas banding dari pengadilan negeri yang bersangkutan.

"Untuk Bapak Basuki Tjahaja Purnama, berkas bandingnya masih kami tunggu dikirim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar dia di ruangannya di Gedung Pengadilan DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.

Johanes sempat menemui dan menjelaskan kepada massa perihal prosedur hukum yang dihadapi Ahok. Massa sempat mendesaknya menandatangani surat pernyataan kepastian penangguhan, tapi ia menolak karena tak merasa punya wewenang. Johanes lalu kembali ke dalam area gedung Pengadilan Tinggi.

Baca: Ahok Ditahan, Daud: Papa Pulang atau Nggak?

"Nanti, begitu berkas diterima dan diregistrasi, tentu hakim yang bersangkutan dari pengadilan tinggi akan menetapkan tanggal sidang," katanya. Ia juga mengungkapkan, hingga hari ini, majelis hakim belum ditunjuk.

Ia sempat menunjukkan beberapa berkas terkait dengan kasus penodaan agama tersebut, termasuk surat penetapan penahanan dan surat keterangan menjamin. Tercatat, ada tujuh surat keterangan menjamin yang dilampirkan, yakni atas nama Nicholas Sean (putra Ahok), Prasetyo Adi (Ketua DPRD DKI Jakarta), Djan Faridz (Ketua Umum PPP), Veronica Tan (istri Ahok), Fifi Lety Indra (advokat, adik Ahok), Andreas Nahot Silitonga (advokat), serta Rolas Budiman Sitinjak (advokat).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johanes mengatakan surat keterangan menjamin ini nanti akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penentuan penangguhan dari majelis hakim. "Yang jelas, setiap permohonan penangguhan Pak Ahok sudah disampaikan pengacaranya, juga oleh Pak Djarot. Perkara dikabulkan atau tidaknya, nanti dari majelis hakim," tuturnya.

Baca: Ahok Ditahan, GNPF-MUI: Hentikan Pertikaian, Mulai Memaafkan

Namun ia menolak memberikan perkiraan kapan waktu sidang di pengadilan tinggi lazimnya dilakukan setelah berkas didapat. "Kami tunggu saja, ya. Sidangnya akan cepat, mungkin satu bulan sudah ada putusan karena ini kan kasus yang menarik perhatian," ucapnya.

Sebelumnya, sekitar 200 orang datang sejak pagi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menuntut penangguhan penahanan terdakwa Ahok yang ditahan karena terbukti melakukan penodaan agama oleh majelis hakim. Massa berorasi dan memblokir pintu gerbang, juga menahan para pegawai pengadilan tinggi di dalam hingga malam.

AGHNIADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong