TEMPO.CO, Bogor - Puluhan kendaraan bus pariwisata dilarang melintas ke jalur Puncak dan diarahkan untuk pulang kembali ke Jakarta selama tiga pekan terakhir. Petugas gabungan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor dan Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor juga menahan 15 bus yang tidak memiliki surat kendaraan.
"Ada 65 unit kendaraan bus pariwisata yang kita larang naik ke Puncak dan terpaksa diputar balik untuk kembali ke Jakarta karena kendaraannya tidak layak," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama, Ahad, 14 Mei 2017.
Baca: Jalur Puncak Makan Korban Lagi, Bus Terjun ke Jurang di Ciloto
Sebagian besar kendaraan bus pariwisata itu terkena razia di Jalan Raya Puncak KM 45, selepas gerbang jalan tol Ciawi, karena kondisi kendaraan yang tidak layak dan dapat mengakibatkan risiko kecelakaan lalu lintas. "Rata-rata kondisi kendaraan yang kita larang karena adanya kerusakan pada sistem pengereman, tidak ada rem tangan, ban sudah gundul, serta mengalami kerusakan pada kopling dan kendali kemudi," kata Hasbi.
Selain melarang 65 bus pariwisata, petugas kepolisian menahan 15 bus pariwisata karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan buku kir. "Ada juga yang sempat kita kandangkan di Pol Laka Ciawi, dan baru kita perbolehkan jalan setelah dapat menunjukkan suart-surat kendaraannya," kata dia.
Petugas gabungan kepolisian pun memberikan tindakan E-Tilang terhadap 121 kendaraan bus karena sopir tidak dapat menunjukkan SIM dan melanggar lalu lintas. "Bukan hanya kami saja yang memberikan penilangan, akan tetapi petugas Dishub pun memberikan tilang kepada sejumlah bus karena tidak memiliki kir dan juga yang masa kir yang sudah habis masa berlakunya," katanya.
Baca: Cegah Kecelakaan, Kemenhub Diminta Cek Bus yang ke Puncak
Sejumlah bus pariwisata yang dilarang melanjutkan perjalanan menuju jalur Puncak karena tidak memiliki rem tangan, yakni PO Bus Benteng Jaya dengan nomor polisi B-7271-BK, PO Bus Restu N-7686-UG, dan Langgeng Utama B-7399-XA. "Sebagian besar bus yang tidak layak dan dikembalikan kembali ke Jakarta yang akan naik ke Puncak merupakan bus dari PO dari Jakarta dan luar daerah," kata Hasbi.
M. SIDIK PERMANA