TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan dana sebesar Rp 21 miliar lebih untuk menalangi kompensasi bau sampah tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta. "Ditalangi, karena dana dari DKI belum cair," kata Camat Bantargebang, Asep Gunawan, Senin, 12 Juni 2017.
Asep mengatakan, dana talangan sudah ditransfer kepada warga pada pekan lalu. Jumlah penerimanya mencapai 17.776 keluarga, masing-masing keluarga berhak mendapatkan Rp 600 ribu per tiga bulan. "Karena dua triwulan, jadi warga menerimanya RP 1,2 juta," kata Asep.
Baca: DKI Menunggak Uang Bau Sampah 5 Bulan, Bekasi Terpaksa Menalangi
Selain dana kompensasi bau sampah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), ujar Asep, dana yang bakal ditalangi berupa dana sosial dan pembangunan fisik yang dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). “Nilainya Rp 300 ribu setiap keluarga. Diprioritaskan yang BLT kepada warga, kalau untuk LPM menyusul,"ujar Asep.
Menurut Asep, seharusnya pembayaran dana kompensasi bau sampah dibayar setiap akhir triwulan. Namun, sampai triwulan kedua DKI belum juga melakukan pembayaran. Asep mengaku tak tahu pasti penyebab molornya pembayaran dana tersebut. "Kalau teknisnya, DKI transfer ke kas daerah Kota Bekasi, baru Kota Bekasi transfer ke warga," ucap Asep.
Ketua RW 1 Kelurahan Sumurbatu, Kiman, membenarkan bahwa dana BLT atas kompensasi bau sampah TPST Bantargebang sudah cair. Dana itu langsung masuk ke rekening masing-masing keluarga. Adapun nilainya sebesar Rp 1,2 juta. "Ini saya baru mengambil," kata Kiman.
Kiman mengatakan, sebagian warga yang sudah menggunakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) sudah mengambil dana tersebut. Berbeda dengan warga yang belum menggunakan kartu ATM, mereka masih malu-malu ke bank, karena khawatir dana belum cair. "Sebagian besar masih belum mempunyai kartu ATM," ujar Kiman.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Supandi Budiman mengatakan, terlambatnya pencarian dana hibah dari DKI karena pihaknya masih merapihkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut pada tahun lalu. "Laporan sedang diperbaiki, dan segera dikirim ke DKI," kata Supandi.
Baca juga: DKI Jakarta Utang Uang Kompensasi ke Warga Bantar Gebang
Supandi mengatakan, tahun ini pemerintah DKI Jakarta berjanji memberikan dana hibah mencapai Rp 318 miliar, dana tersebut sudah diteken dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Dana tersebut dipakai untuk biaya kompensasi bau sampah, serta pembiayaan proyek infrastuktur di Bekasi.
ADI WARSONO