TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok siap mencairkan dana Rp 64 miliar untuk gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara di kota ini. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan akan mencairkan gaji ke 14 lebih dulu sebagai tunjangan hari raya. "Pencairannya sedang menunggu peraturan presiden," ujarnya.
Untuk gaji ke-14 yang diberikan lebih awal dianggarkan sekitar Rp 30 miliar. "Gaji ke-14 diusahakan paling telat pekan depan cair. Sebab, Perpresnya baru dikeluarkan 15 Juni," katanya.
Sedangkan untuk gaji ke-13 baru bisa dicairkan Juli 2017 sebesar Rp 34 miliar. Gaji ke-13 angkanya lebih besar karena berikut tunjangan. "Kalau gaji ke-14 hanya gaji pokok dan gaji ke-13 diberikan untuk biaya sekolah," ujarnya.
Pencairan gaji ke-13 dan 14 diharapkan bisa dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah. Gaji tersebut bisa membantu menutupi kebutuhan yang meningkat untuk menghadapi hari raya lebaran, maupun pegawai yang ingin mudik.
Tahun ini, pemerintah Kota Depok juga mengizinkan pegawai menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun, bagi mereka wajib meminta surat izin dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Depok. "Nanti kalau ada kerusakan tanggung sendiri," kata Nina.
Baca Juga:
IMAM HAMDI