TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian tidak akan meneruskan penyidikan laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. "Aduh, itu mengada-ada saja," kata Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juli 2017.
Menurut Syafruddin, video blog berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah Kaesang Pangarep itu tak memiliki kaitan dengan unsur penodaan agama seperti yang dilaporkan oleh Muhamad Hidayat, seorang warga Bekasi.
Baca juga: Terlapor Dugaan Penodaan Agama Dipastikan Kaesang Putra Jokowi
Penyidik Keamanan Negara Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hidayat pada Jumat, 7 Juli 2017. "Tadi diundang untuk dimintai keterangan, tapi ditolak," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, Rabu, 5 Juli 2017. Karena itu, penyidik segera membuat surat pemanggilan untuk memeriksa Hidayat atas laporannya tersebut.
Menurut Hero, polisi perlu mengetahui secara pasti bentuk penodaan agama dan ujaran kebencian yang dilaporkan Hidayat. Karena itu, keterangan Hidayat sebagai pelapor sangat dibutuhkan. Sebab, keterangan dia menjadi dasar dari penyelidikan berikutnya.
Hidayat mengatakan sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 5 Juli 2017, di Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi. "Nanti kita ketemu di sana," kata Hidayat kepada Tempo.
ADITYA BUDIMAN | ADI WARSONO | JH
Video Terkait:
Video Blog Kaesang yang Dilaporkan ke Kepolisian atas Tuduhan Hate Speech