TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempersilakan pelaku bullying di Thamrin City untuk meneruskan pendidikan di sekolah swasta.
"Dia kalau mau sekolah lagi, tapi tidak di negeri, silakan dia (cari swasta). Sebetulnya itu kan bukan hanya masalah menyangkut yang bersangkutan, tetapi pembelajaran," ujar Djarot di Pullman Hotel, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca: KPAI Sesali Bentuk Sanksi untuk Pelaku Bullying di Thamrin City
Djarot mengatakan pencabutan kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap pelaku bullying di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah sesuai prosedur. Dari sembilan orang pelaku, ada empat pelaku yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Atas perbuatannya, KJP tersebut dicabut.
"Setiap warga penerima KJP ada aturannnya. Ada instruksi gubernurnya. Kalau pelanggaran kaya begitu otomatis KJP-nya dicabut," ujar Djarot.
Baca: Cegah Bullying di Sekolah, Sandiaga Uno: Belajar dari Labschool
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2015 tentang pencegahan kekerasan di sekolah. Dalam peraturan disebutkan mereka yang terlibat tawuran dan bullying maka yang bersangkutan tidak lagi diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan atau akan dipecat dari sekolah negeri di Jakarta.
Meskipun begitu, keempat siswa yang sempat menerima KJP tersebut berhak menerima keringanan biaya pendidikan dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan program dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut sengaja diberikan mengingat mereka masih membutuhkan biaya pendidikan.
Baca: Pelaku Bullying di Thamrin City Direhabilitasi Selama 3 Bulan
"Kalau misalnya masalah sekolah, itu juga ada aturannya. Kalau mereka melakukan seperti itu aturannya dari kita dikembalikan ke orang tuanya. Ya sudah dikembalikan," ujar Djarot.
Menurut Djarot, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab untuk mengembalikan siswa yang bersangkutan kepada orang tuanya. Apabila pelaku kerusakan ingin melanjutkan pendidikan, maka mereka diperkenankan untuk mendaftarkan diri di sekolah swasta.
LARISSA HUDA