TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap tiga dari lima buron yang diduga melakukan pembakaran terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya, terduga pencuri amplifier musala.
"Sudah kami tangkap lagi tiga. Jadi total sudah lima tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2017.
Argo belum mau menjelaskan identitas serta peran buron yang ditangkap itu. "Nanti ya, akan kami rilis," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah SU, 40 tahun, dan NA (39). Mereka terbukti ikut memukuli Zoya saat peristiwa tersebut terjadi.
Dalam pengakuannya, dua tersangka tersebut mengira Zoya adalah pencuri sepeda motor di kawasan Babelan, Bekasi. Mereka mengaku kesal dengan pencurian sepeda motor yang kerap terjadi di wilayah itu.
Zoya, yang tewas dibakar massa, meninggalkan seorang istri yang tengah mengandung dan seorang anak berusia 4 tahun.
Hari ini polisi membongkar makam Zoya di Cikarang. Penyidik melakukan autopsi untuk mencari kepastian penyebab kematian pria yang tewas dibakar massa itu.
INGE KLARA SAFITRI