TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang akan memotong tunjangan daerah bagi pegawai negeri sipil yang indisipliner.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menyatakan penegakan disiplin dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2016.
"Saya sudah perintahkan agar Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat segera menelusuri para pegawai yang indisipliner, termasuk yang tidak ikut apel pada Senin kemarin," kata Dadi, Selasa, 15 Agustus 2017.
Dadi mengatakan akan memotong tunjangan daerah senilai 3 persen jika pegawai tidak ikut apel. Pemotongan 5 persen dikenakan jika pegawai bolos.
Baca juga: Setelah Libur Panjang, 88 Pegawai di Kantor Ini Bolos
"Saya prihatin, masih ada pegawai yang mengisi presensi, terus ke warung. Disiplin susah, bagaimana melayani masyarakat," ujar Dadi.
Dadi menyatakan sanksi itu tidak main-main diterapkan. Apalagi perhatian Pemkot terhadap kesejahteraan pegawai sudah luar biasa.
"Rasanya tidak elok kalau masih belum bisa memenuhi kewajiban sebagai pegawai, termasuk apel dan absen," kata Dadi.
Kewajiban apel pagi di lingkungan Pemkot Tangerang berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang, kecuali bagi pegawai yang tidak wajib apel, yakni mereka yang berada di meja pelayanan serta sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Catatan Dadi pada Senin, 14 Agustus 2017, sebanyak 154 dari 1.955 pegawai tidak mengikuti apel. Mereka terdiri atas 6 orang eselon III, 31 orang eselon IV, 7 orang BUMD, dan 111 staf fungsional.
Seorang pegawai yang enggan disebut namanya mengatakan pemotongan tunjangan daerah itu lumayan cukup besar. "Ya kalau tiga persen sekitar Rp 300 ribu dipotong sekalinya tidak ikut apel," kata pegawai setingkat kepala bagian itu.
AYU CIPTA