TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menelusuri pemasok narkotika kepada Brigadir DF dan Brigadir RP, polisi lalu lintas yang kedapatan menyimpan serta mengonsumsi sabu. "Kewajiban kami memproses, mencari tahu dia dapat barang dari mana, dan harus ditangkap bandarnya," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 24 Agustus 2017.
DF dan RP adalah dua dari lima anggota Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya yang ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI karena diduga melakukan pungutan liar. Tiga lainnya adalah Brigadir Satu MT, Brigadir Dua AP, juga Brigadir HPS. Mereka ditangkap karena kedapatan melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara mobil sebesar Rp 100 ribu.
Baca:
Pakai Narkoba, 8 Pegawai Honorer Dishub Tangerang Dipecat
Dua Polisi Bangkalan Ketahuan Pakai Narkoba
Mereka ditangkap di sekitar pintu tol Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa malam, 22 Agustus 2017, saat anggota Profesi dan Pengamanan sedang patroli.
Dari tangan kelimanya, petugas menyita uang sebesar Rp 772 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari pengguna jalan. Selain itu, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat isap di mobil yang dikendarai Brigadir DF dan Brigadir RF.
Baca juga:
Puluhan Minimarket di Jakarta Masih Memasang Iklan Rokok
Pedagang Mengeluh Sepi, Djarot: Saingannya Pasar Online
Kepada anggota Profesi dan Pengamanan, DF dan RF mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu. Menurut Nico, DF dan RF layak diberi hukuman tegas. "Kalau dia sudah sadar pakai narkoba dan anggota polisi, ya harus diproses, dihukum, juga dipecat," ujarnya.
Apalagi, kata Nico, Kepala Kepolisian RI telah menyatakan dengan tegas perang terhadap narkoba. "Mereka seharusnya sudah tahu konsekuensinya," ucapnya.
INGE KLARA SAFITRI