TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap Ajun Inspektur Satu Herman, polisi yang diduga menjadi bandar narkoba, di rumahnya di Kampung Tamiang, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Kepala Polres Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan Herman ditangkap pada Sabtu, 26 Agustus 2017, pukul 03.00 WIB. Dalam penggerebekan itu,kata Asep, di dalam rumah Herman ditemukan empat paket narkoba jenis sabu dalam bungkusan kecil seberat 4,5 gram, sebungkus plastik klip, seperangkat bong, dan satu kartu anggota polisi dengan nama Herman.
Baca: Polisi Menggerebek Tersangka Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan
"Herman diketahui berdinas di Kepolisian Sektor Rengasdengklok, Karawang," ujar Asep saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 29 Agustus 2017.
Saat digelandang ke Polres Bekasi, Herman dalam keadaan positif narkoba. "Setelah dilakukan tes urin, dia positif menggunakan sabu. Saat ini masih dalam pengembangan," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus, lewat pesan singkat.
Penangkapan Herman merupakan pengembangan dari penangkapan Iwan, seorang pengedar narkoba di Bekasi. "Saat diinterogasi, Iwan mengaku disuplai barang oleh seorang oknum polisi di Rengasdengklok," kata Yusri.
Baca juga: Peredaran Sabu di Bekasi Dibungkus dalam Kemasan Permen
Terungkapnya kasus ini membuat Polres Karawang melakukan langkah antisipatif. Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan berupaya meningkatkan pengawasan kepada anggotanya. "Untuk peningkatan pengawasan anggota, kemarin kita lakukan tes urin," singkat Ade.
HISYAM LUTHFIANA