TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap Baihazi Sakom alias Boy, terduga pemerkosa seorang gadis, DPR, 27 tahun, Rabu. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan Boy ditangkap di rumah temannya di Kampung Cilebut Kaum, RT 001 RW 003, Cilebut, Sukaraja, Bogor.
“Saat ini sedang dibawa ke Polresta Depok guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya di Polres Depok, Rabu, 30 Agustus 2017. Menurut Putu, Boy merupakan pencuri spesialis rumah kosong. Sebelumnya, kata Putu, pelaku pernah bekerja sebagai tukang servis mesin pompa air di dekat rumah korban.
Baca: Polisi Depok Sebar Sketsa Pelaku Perkosaan di Cilodong
“Sejak itu, pelaku mengira rumah korban kosong karena terkadang lampu tetap menyala walau siang hari,” katanya. Berdasarkan pengakuan sementara Boy, kata Putu, peristiwa terjadi pada Kamis dinihari, 24 Agustus 2017.
Awalnya, ujar Putu, pelaku mendatangi rumah DPR di Kompleks Jati Residence, Cilodong, dengan maksud melakukan pencurian. Setelah sampai di rumah korban, pelaku mencongkel pintu rumah menggunakan dua buah obeng.
Saat pintu terbuka, Boy masuk dan mengambil uang yang tergeletak di ruang tamu. Begitu menuju kamar, pelaku melihat korban sedang tidur. Kemudian pelaku mengambil pisau yang ada di atas kulkas, lantas membekap mulut karyawan swasta yang belum berumah tangga itu.
Pelaku Boy mengancam korban agar tidak berisik. “Korban diikat dan langsung diperkosa,” ucapnya. Karena memperkosa dan mencuri, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 285 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan, dari keterangan DPR, didapatkan ciri-ciri umum pelaku yang kemudian dikembangkan penyidik dengan membuat sketsa wajah dan pengejaran.
Peristiwa mengenaskan itu, ujar Firdaus, bermula pada Rabu, 23 Agustus 2017. Saat itu, korban tertidur pukul 23.00. Tiba-tiba, pada Kamis, 24 Agustus, pukul 01.00, korban terjaga dalam kondisi gelap karena lampu padam.
“Saat itu, ada orang yang tidak dikenal berada dalam kamar korban,” tuturnya. Pelaku, menurut Firdaus, mengancam korban agar tidak berteriak. Dalam kondisi tak berdaya, pakaian korban dilucuti pelaku. Pelaku juga mengikat kedua tangan korban di bagian belakang tubuhnya.
Baca juga: Polres Depok Tangkap Pencuri yang Perkosa Korban di Cilodong
“Awas jangan berteriak, saya bunuh,” katanya menirukan ancam pelaku. Pelaku juga membongkar isi rumah korban. Dua unit telepon genggam merek Samsung dan uang Rp 1 juta dibawa kabur. “Kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu depan yang sudah dicongkel,” ujarnya.
IRSYAN HASYIM