TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyetujui usul Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar beberapa rumah sakit memiliki alat resusitasi untuk tindakan mengembalikan fungsi pernapasan dan fungsi jantung yang terganggu.
“Anggarkan saja kalau itu diperlukan," katanya, Rabu, 13 September 2017. Harga alat resusitas sekitar Rp 600 juta per unit. Bila jumlahnya terbatas, Djarot meminta alat tersebut bisa dipinjamkan kepada rumah sakit lain yang membutuhkan.
Baca: Kasus Bayi Debora, Pihak Rumah Sakit Bisa Dijerat UU Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan pihaknya mengusulkan kepada Gubernur untuk membeli alat resusitasi. Alat ini, ujar Koeemedi, untuk mengecilkan risiko pasien yang membutuhkan alat tersebut.
Menurut Koesmedi, pihaknya akan meminjamkan alat resusitasi. "Kalau kita bawakan alat itu kemudian dipinjamkan ke rumah sakit, kan pasien bisa dirawat di ruangan," ujarnya melaporkan perkembangan kasus bayi Debora kepada Djarot.
Koesmedi menuturkan, alat resusitasi dipakai untuk semua warga Jakarta. "Mau itu kaya, miskin, kan semua harus dapat fasilitas itu," ucapnya. Kepada Djarot, Koesmedi melaporkan persoalan yang mengakibatkan meninggalnya Debora.
Menurut Koesmedi, saat diantarkan ke rumah sakit, bayi Debora dalam keadaan kritis. Rumah sakit kemudian memberikan pertolongan berupa resusitasi. Alat tersebut sering digunakan untuk memulihkan kembali kesadaran pasien yang detak jantungnya sempat tidak terdeteksi.
Baca juga: Polisi Tunggu Kesiapan Orang Tua Bayi Debora untuk Diperiksa
Meski begitu, Koesmedi masih menimbang-nimbang dan belum tahu kapan akan membeli alat resusitasi. "Masih kita pikirkan dulu," tuturnya. Koesmedi masih memikirkan keefisienan cara meminjamkan alat tersebut. "Memindahkan orang (pasien) dalam kondisi gawat darurat itu kan lebih berisiko," ujarnya.
CHITRA PARAMAESTI | LARISSA HUDA