Saat ini ruang sidang Prof Oemar Senoadji terlihat sudah rapi. Bangku-bangku sudah ditata. Kursi terdakwa dengan mikropon di depannya juga sudah siap. Meski belum dimulai, ratusan polisi sudah siaga mengamankan jalannya persidangan. Persidangan ini terbuka untuk umum. Tak ayal pengunjungnya selalu membeludak. Mereka rata-rata keluarga terdakwa yang sebagian besar dari Nusa Tenggara Timur daerah asal empat terdakwa, kecuali Heri Santoso.
Pengamanan hari ini, menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Zulkifli, tetap pada standar dengan melibatkan 300 polisi dan polwan dari satuan sabara, lalu lintas, reserse dan intelijen. “Kami sudah siap di lapangan sejak pukul 07.00 dan pemeriksaan terhadap pengunjung tetap dilakukan ketat dengan cara digeledah dan melewati pintu metal detektor,” kata Zulkifli.
Sidang ketiga ini memasuki tahap replik (pendapat atau sanggahan atas eksepsi atau keberatan kuasa hukum lima terdakwa). Sesuai dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lima terdakwa eksekutor Nasrudin yakni Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans, Heri Santosa, dan Eduardus Noe Ndopo Mbete diancam hukuman mati atas pembunuhan berencana.
Namun para kuasa hukum lima terdakwa menolak dakwaan jaksa. Bahkan mereka meminta hakim membebaskan terdakwa karena dakwaan dianggap lemah dan kabur.
Persidangan ini nantinya akan dipimpin tiga tim majelis hakim masing-masing diketuai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang M Asnun, Ismail, dan Arthur Hangewa. Sampai berita ini dilaporkan, lima terdakwa dengan kedua tangan diborgol baru saja tiba di pengadilan. Kelimanya diangkut bus tahanan warna hijau B 9086 CQ dari Polda Metro Jaya. Mereka dikawal petugas kejaksaan dan polisi.
Nasrudin tewas dengan dua luka tembak di kepala. Ia dibunuh usai bermain golf di Padang Golf Modernland saat mobil BMW silver yang disopiri Suparmin melintas di gundukan polisi tidur Jalan Hartono Raya, 1 kilometer dari lokasi golf pada 14 Maret.
AYU CIPTA