TEMPO Interaktif, Jakarta: Polsek Jatinegara melanjutkan proses hukum dalam kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan artis sinetron Rio Reifan dan kakaknya, Edison. Korban dalam kasus ini adalah Pribadi Gunawan. Kedua kakak beradik sudah diperiksa di Mapolsek Jatinegara dan menanti penetapan status tersangka.
Kapolsek Jatinegara Komisaris Sriyanto menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan unsur-unsur tindakan pengeroyokan yang dilakukan Rio. "Kami bisa menetapkan Rio dan Edison sebagai tersangka," katanya kepada para wartawan di kantornya, siang ini.
Sriyanto menyatakan bahwa pihaknya masih menanti adanya upaya damai yang mungkin dilakukan korban. "Kami menunggu 1X24 jam," katanya. Namun, Sriyanto menegaskan bahwa jika tidak ada permintaan dari pihak korban untuk menempuh jalan damai, proses hukum tetap dilanjutkan.
Pada pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam, Rio mengakui telah memukuli Pribadi Gunawan di pertigaan Polonia, Jalan Otista Raya, Jakarta Timur. Dia mengaku memukuli Pribadi Gunawan dengan tangan kosong dan dibantu oleh kakaknya, Edison yang memegangi korban.
Keduanya terbakar emosi dan memukuli Pribadi setelah tidak terima dengan bunyi klakson yang terus dibunyikan Pribadi saat mereka hendak memutar arah. Rio dan Edison kini berada dalam ruang tahanan Mapolsek Jatinegara. Mobil Rio bernomor polisi B 252 RIO juga diparkir di sana.
EZTHER LASTANIA