TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau agar pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak menerima parsel saat Lebaran. Jika menerima maka harus dilaporkan segera ke KPK.
“Kami ingatkan untuk seluruh pejabat tidak menerima parsel. Kalau memberikan silahkan saja,” ujar M. Yasin, Wakil Ketua KPK saat ditemui di Balaikota, Kamis (19/8).
Menurut M Yasin, parsel merupakan bentuk dari gratifikasi sehingga dilarang keras bagi pejabat Pemprov DKI untuk menerimanya. Adapun parsel yang nilainya tidak melebihi dari Rp 500 ribu, M Yasin menambahkan, pejabat Pemprov DKI masih diperbolehkan untuk menerimanya karena masih dalam batas kewajaran.
"KPK saja untuk ke jajarannya batasnya cuma Rp 250 ribu. Itu untuk petugas outsourcing seperti petugas kebersihan, satpam," kata Yasin.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Muhayat mengatakan pihaknya akan menaati himbauan KPK tersebut. Jejeran pejabat Pemprov akan mengikuti sejauh mana ukuran parsel itu boleh diterima atau tidak. Menurut Muhayat, pihak Pemprov telah memang telah mengatur mengenai penerimaan parsel ini “Iya. Namun harus ada ketentuannya," kata Muhayat.
RENNY FITRIA SARI