TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Wilson Simon Maiseka siang ini akan mendatangi kantor Kepolisan Resor Jakarta Utara untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. "Sebenarnya ini hanya masalah remaja, tidak ada pemaksaan. Seharusnya penyidik jeli melihat itu," kata kuasa hukum Wilson, Andy Mulia Siregar, melalui telepon, Rabu (13/10).
Wilson, 21 tahun, adalah runner up Indonesian Idol 2007. Saat ini dia ditetapkan sebagai tersangka dalam setelah dilaporkan oleh gadis berinisial AG. Dalam laporannya AG mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Wilson di Hotel Bintang Impian, Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi Ahad (10/10) dini hari.
Andy membenarkan jika Wilson mengajak AG ke kamar di hotel itu. Ajakan itu dilakukan karena Wilson dan AG berpacaran. "Mereka sudah bermesraan sebelum akhirnya check-in ke hotel," ujarnya.
Menurut Andy, awalnya pasangan ini makan berdua di sebuah restoran di Ancol. "Dari restoran sudah mesra, lanjut berciuman di mobil, lalu lanjut lagi ke kamar hotel," katanya. Selama mereka berdua, Wilson tidak pernah memberikan minuman keras atau obat-obatan kepada AG. "Keduanya melakukan dalam keadaan sadar." Bahkan saat check-in, kata Andy, AG berada di sebelah Wilson dan tidak penolakan.
Persoalan baru muncul ketika pasangan itu berada di kamar. AG tiba-tiba tersentak dan tidak mau melanjutkan kemesraan itu. "Wilson mengatakan, 'Kalau enggak mau, enggak apa-apa'," ujar Andy menirukan ucapan kliennya.
AG kemudian keluar kamar dan mulai berteriak. Aksi AG ini mengundang petugas hotel. "Wilson keluar kamar mengajak pulang. Dia sudah menawarkan buat pulang bareng karena perginya bareng, tapi AG menolak. Akhirnya mereka pulang sendiri-sendiri," kata Andy.
Setelah Wilson tiba di rumah, ia menerima telepon dari AG. "AG bilang, 'Kita jangan ribut-ribut, kamu ke Polsek Pademangan ya, aku di sini'," ujar Andy menirukan percakapan klieannya dengan AG.
Wilson yang merasa tidak bersalah bersedia datang ke kantor polisi, sesuai permintaan AG. "Namun begitu sampai, langsung ditangkap," kata Andy. Penangkapan itu didasarkan atas laporan AG dan barang bukti berupa baju dan celana pendek milik AG. Wilson dijerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. "Ada juga barang bukti dua kancing yang lepas dari celana," ujar Andy.
Menurut Andy, kancing yang lepas itu bukanlah bukti terjadinya kekerasan. "Mungkin lepas saat proses bermesraan, buktinya fisik AG tidak luka. Di muka dan badannya tidak ada tanda kekerasan," ujarnya.
PUTI NOVIYANDA