TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling di lima wilayah kota, Jumat, 9 Maret 2012. Pelayanan hari ini akan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, warga wajib membawa SIM lama dan KTP yang masih berlaku. Sedangkan untuk memperpanjang STNK, warga wajib membawa STNK lama, KTP, SIM yang masih berlaku, dan BPKB.
Pelayanan STNK Keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Untuk pengesahan STNK 5 tahun, harus dilakukan di Samsat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Adapun penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Berikut ini lokasi layanan SIM dan STNK keliling.
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Kompas Gramedia Palmerah
STNK: Kantor Kompas Gramedia Palmerah
Baca Juga:
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
STNK: GEPEMBRI, Jalan Boulevard, Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Komando Distrik AU Halim Perdana Kusuma
STNK: Masjid At-Tien Taman Mini Indonesia Indah.
TMC | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI