TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Kelurahan Gunung, Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, membakar surat pemanggilan dari Polres Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 April 2012.
Surat yang dibakar itu adalah surat panggilan pemeriksaan untuk enam warga Kelurahan Gunung. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka karena dinilai menyerobot lahan milik Kementerian Kesehatan. Warga mendirikan bangunan di lahan pemerintah itu. Mereka juga menolak uang kerohiman yang diberikan pemerintah.
Keenam warga yang menjadi tersangka itu adalah Sarjimin, Durianto, Darmawan, Darmanto, Totong, Ribut, dan Almarhum Dasiah. "Surat panggilan ini kami anggap rekayasa dan penuh paksaan," ujar Ketua RT 05 Kelurahan Gunung, Ribut Santoso.
Pemberian uang kerohiman sebenarnya sudah dimulai sejak 1993. Dari 15 keluarga, hanya enam yang bertahan. "Kami dipaksa menerima uang tersebut, tetapi kami menolak," kata Ribut. Sebab, pemerintah hanya menawarkan uang penggantian sebesar Rp 280 juta untuk enam keluarga.
Menurut Ribut, jumlah itu sangatlah minim dan jauh dari cukup untuk membeli rumah baru. Ia pun menjelaskan mengenai tawaran relokasi yang diberikan oleh Kemenkes. "Kami ditawarkan pindah ke Parung Panjang. Jauh sekali, tidak masuk akal," katanya.
Selain pemaksaan terkait uang kerohiman, warga menilai penggusuran bagi lahan seluas 52.700 meter persegi itu tidak sah. Kementerian berpedoman pada sertifikat hak pakai (SHP) tahun 1998, sedangkan warga tinggal di sana sejak 1959.
Kementerian belakangan melaporkan penolakan itu kepada polisi. Tuduhan yang diberikan adalah memasuki pekarangan orang tanpa izin seperti diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP. Ribut berharap masalah ini diselesaikan secara perdata.
SATWIKA MOVEMENTI