TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat, 3 Agustus 2012 kembali menggelar sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo. Gugatan diajukan oleh empat orang tua tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Izzun Nahdliyah.
”Sidang hari ini acara pemeriksaan saksi dan bukti,” ujar kuasa hukum empat tersangka, Ferdinand Montororing, kepada Tempo, pagi ini.
Ferdinand mengatakan saksi yang diperiksa adalah empat kliennya, yaitu Noriv Juandi, Sandra Susanto, Endang bin Rasta, dan Jasrip. "Dan sejumlah saksi-saksi yang kami ajukan,” katanya. Persidangan hari ini merupakan yang ketiga kalinya dalam sidang praperadilan ini.
Sebelumnya agenda persidangan yang dipimpin oleh I Wayan Sumerta beragendakan pembacaan surat permohonan praperadilan oleh Ferdinand Montororing, pada Senin, 31 Agustus 2012.
Berdasarkan surat itu, Ferdinand selaku kuasa hukum dari Yunita (orang tua Noriv Juandi), Janah (orang tua Sandra Susanto), Sanarah (orang tua Endang bin Rasta), dan Omah (orang tua Jasrip) mengajukan 14 alasan praperadilan itu.
Beberapa alasan itu antara lain penangkapan yang dilakukan termohon (Kapolresta Tangerang) terhadap empat anak pemohon dalam perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan, proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur, hingga keganjilan pasal yang dikenakan.
Ferdinand mengatakan mengajukan praperadilan setelah tidak ada titik temu antara pihak kliennya dengan pihak kepolisian. Empat tersangka mempraperadilankan Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, karena orang tua tersangka merasa polisi telah salah tangkap.
Hal itu diperkuat dengan pengakuan aktor utama kasus tersebut, Muhammad Soleh alias Oleng. Kepada kuasa hukum pemohon, Oleng menulis surat dan menyatakan bahwa dirinya adalah pelaku tunggal kasus tersebut. Atas dasar itulah, maka empat orang tua tersangka lain mengajukan gugatan permohonan praperadilan.
Peristiwa pembunuhan mahasiswi UIN itu terjadi pada Jumat, 6 April 2012. Saat itu mahasiswi semester 12 Jurusan Hubungan Internasional mendatangi rumah Muhammad Sholeh alias Oleng di Kampung Garedok, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Saat itu, Izzun berniat mengambil laptop miliknya yang dibawa Oleng. Laptop tak diberikan. Namun Oleng dan para tersangka malah diduga memperkosa dan membunuh Izzun.
Jenazah gadis asal Paciran, Lamongan, Jawa Timur, itu dibuang ke Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang dan ditemukan warga keesokan harinya.
JONIANSYAH
Berita lain:
Djoko Susilo Ancam Perkarakan KPK
Polisi Langgar Wewenang KPK
Didiskualifikasi, Atlet Bulu Tangkis Ini Pensiun
Rhoma Irama Terancam Penjara 3 Bulan
Jokowi-Ahok ''Dekat'' dengan Rhoma Irama
6 Skandal Terburuk dalam Sejarah Olimpiade