TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan bakal memberi sanksi kepada sopir Transjakarta yang mengalami tabrakan beruntun jika terbukti lalai. "Tentunya akan ada sanksi jika hasil kajiannya terbukti bersalah," katanya di Balai Kota, Senin, 16 Juni 2014.
Namun ia tak mau gegabah dalam memutuskan sanksi. Sebab, dia belum mengetahui detail kronologi kecelakaan beruntun tersebut. "Baru dapat infonya ada tabrakan, tapi detailnya belum tahu," ucapnya.
Jika kecelakaan terjadi lantaran sopir Transjakarta telat mengerem, Akbar menilai hal tersebut sebagai human error. Namun ia tak bisa mengevaluasi sebelum mendapat laporan yang detail dan lengkap.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan beruntun di depan halte Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan. Diduga kecelakaan terjadi karena sopir tak sempat menginjam rem. Kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan, yakni dua bus gandeng Transjakarta dan dua Kopaja AC.
Kecelakaan antara dua bus Transjakarta gandeng milik operator Damri dan Kopaja AC 602 itu terjadi sekitar pukul 07.55 WIB. Kendaraan yang terlibat yakni bus Transjakarta dengan nomor polisi B-7562-TGA dan B-7501-TGA serta Kopaja AC 602 jurusan Ragunan-Monas bernomor polisi B-7611-DG dan B-7700-YR.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Massa JAT Akui Pukuli Slanker Solo
Manning: Sejak Awal Publik Dibohongi soal Irak
Putra Prabowo Mengaku Tak Pernah Dikritik Ayahnya
Jokowi Dianggap Terlalu Banyak Mengulang KJP-KJS
Sony Xperia M2, Ponsel Hiburan Bergaya Premium