TEMPO.CO, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mendapat pengurangan hukuman (remisi) berbarengan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-69 selama 6 bulan 20 hari.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Dedy Handoko, ketika dihubungi Tempo, Ahad, 17 Agustus 2014, mengatakan Antasari mendapatkan remisi 5 bulan ditambah remisi pemuka 1 bulan 20 hari. "Jadi, total remisi untuk Antasari sebanyak 6 bulan 20 hari," ujar Dedy. (Baca: Dapat Remisi, 2.549 Narapidana Langsung Bebas)
Menurut Dedy, Antasari merupakan salah satu dari 787 narapidana yang diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi. Sedangkan napi yang langsung bebas ada tiga orang. (Baca: 6.802 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi)
Antasari, napi 18 tahun penjara kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain, menjalani hukuman di LP itu sejak 2010.
Memang, tidak semua napi memperoleh pengurangan hukuman, misalnya Yusran Arif, napi kasus suap. "Yusran tidak dapat remisi karena tidak memenuhi syarat justice colaborator-nya," tutur Dedy. (Baca juga: Dapat Remisi 17 Agustus, 8 Napi Cipinang Pulang)
Yusran masuk LP Kelas I pada 25 Juli 2014 dan langsung ditempatkan di Ruang Menara (masa pengenalan lingkungan/mapenaling). Yusran hanya semalam di mapenaling karena sakit, kemudian dia dirawat di klinik LP.
Yusran adalah Komisaris PT Tanjung Jati Utama (TJU) yang menyuap Kepala Subdirektorat Ekspor-Impor Direktorat Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan Heru Sulastyono. Penyuapan dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar pajak perusahaan ekspor-impor.
AYU CIPTA
Berita Terkini
Hari Kemerdekaan RI, Ini Arti Kemerdekaan bagi Jokowi
Golkar Ngebet Jadi Ketua DPR 2014 - 2019
Dominique Diyose Menikahi Model Marshall Sastra
Fadel: Ical - Agung Laksono Akhirnya Bersepakat