TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Tangerang menangkap 16 warga negara asing di Kompleks Tirta Golf BSD City, Blok F18, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan. Warga asing itu berasal dari Taiwan dan Republik Rakyat Cina. Mereka kini masih dalam pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I A Tangerang. "Diduga mereka menyalahgunakan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Tangerang, Apit Priatna saat ditemui Tempo di kantornya, Jum'at 8 Mei 2015
Berdasarkan data paspor, para warga negara asing itu datang ke Indonesia akhir Maret lalu. Mereka langsung tinggal dan menetap di rumah tersebut. "Visa mereka tujuannya kunjungan wisata," kata Apit.
Namun pada kenyataanya, belasan warga negara asing itu justru bekerja di rumah itu untuk sebuah perusahaan yang menjual produk secara online. "Keterangan sementara, mereka mengaku datang ke Indonesia karena dijanjikan pekerjaan," kata Apit.
Kepala Sub Bagian Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang Ari Febrianto mengatakan informasi keberadaan belasan warga asing tersebut berdasarkan laporan warga sekitar yang curiga akan aktifitas orang-orang di rumah tersebut." Mereka tertutup dan tidak mau didata oleh pengurus RW dan RT setempat," kata Ari.
Tim Operasi Imigrasi yang terdiri dari 26 orang segera mendatangi lokasi. Melihat petugas masuk, belasan warga negara asing itu panik. ada yang berlari dan bersembunyi. Didalam rumah petugas mendapati puluhan komputer dan paket telepon lengkap dengan headseat operator.
Apit mengatakan, sekitar dua bulan lalu, instansinya juga menjaring 33 warga negara asing di daerah Serpong. "Modusnya hampir sama," katanya.
Dalam tiga hari terakhir ini Kantor Imigrasi melakukan razia orang asing di sejumlah perusahaan. Dari tiga perusahaan yang didatangi, petugas mengamankan 17 warga negara asing yang tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian. "Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, 12 diantaranya bisa menunjukan dan sudah dilepaskan, sementara 5 orang lainnya masih dalam pemeriksaan," kata Apit.
JONIANSYAH