TEMPO.CO, Bekasi - Seorang sopir yang baru bekerja sekitar empat bulan membawa kabur dua mobil milik majikannya di Perumahan Kemang Pratama Blok P Nomor 11, RT 1 RW 21, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Kejahatan itu dilakukan bersama tiga rekannya. Polisi sudah menangkap komplotan itu di Bandung pada Senin malam, 29 Juni 2015.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan tiga tersangka itu adalah Irfan Sopian, Wahyudin, dan Ujang Soyan. "Irfan dilumpuhkan karena melawan," ucap Siswo, Selasa, 30 Juni 2015.
Siswo berujar, pencurian itu dilakukan pada 8 Juni lalu. Saat itu korban bernama Theresia Yuningsih, 74 tahun, sedang berada di Malaysia. Irfan, yang bekerja sebagai sopir, mengambil kesempatan itu untuk membawa kabur mobil majikannya. "Pelaku mengajak satu temannya," tutur Siswo.
Irfan membobol kamar Theresia untuk mengambil kunci dua mobil yang akan dibawa kabur. Masing-masing mobil yang dicuri adalah Mitsubishi Pajero bernomor polisi B-1665-KJA dan Toyota Kijang Innova dengan nopol B-1099-PO. "Pelaku juga mengambil beberapa telepon seluler milik korban," kata Siswo.
Siswo menyatakan mobil Kijang Innova dibawa pelaku Atang alias Kuncir, yang kini masih dalam pengejaran petugas. Adapun tersangka Irfan tertangkap ketika menggadaikan mobil Mitsubishi Pajero kepada Yadi senilai Rp 50 juta di Bandung melalui perantara Wahyudin dan Ujang. "Tersangka terlacak melalui telepon seluler korban," ucapnya.
Siswo berujar, saat ditangkap, barang bukti mobil Mitsubishi Pajero sudah berubah warna. Mobil yang awalnya warna hitam berubah menjadi putih setelah dipasang cutting sticker.
Hasil penyidikan sementara, tutur Siswo, diduga Irfan bukan kali ini saja melakukan kejahatan dengan modus menjadi sopir. "Modalnya tampang lugu, sehingga calon korban mudah percaya," katanya. Berdasarkan penelusuran polisi, sebelumnya Irfan pernah mencuri sepeda motor di Bandung sebanyak dua kali.
Di hadapan wartawan, Irfan mengaku otak pencurian itu adalah temannya yang kini diburu polisi. "Teman saya yang bawa kabur," ucap warga Bandung, Jawa Barat, tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Irfan kini mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
ADI WARSONO