TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaah Ahmadiyah di Tebet bisa diubah peruntukannya. Rumah itu kini disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
"Kami rapim-kan (rapat pimpinan). Kami izinkan dia ubah peruntukan. Jadi boleh rumah diubah menjadi tempat ibadah," kata Ahok, Rabu, 15 Juli 2015. Menurut dia, persoalan aliran Ahmadiyah sesat atau tidak ada di luar konteks ini. "Kami tak mencampuri soal itu. Secara konstitusi enggak mencampuri itu."
Baca juga:
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!
Ahok menuturkan semua orang berhak menjalankan kepercayaannya masing-masing, termasuk Ahmadiyah. "Kan, di dalam undang-undang diatur kepercayaan dari masing-masing ada," kata dia.
Itu sebabnya, Ahok berujar, seharusnya jemaah Ahmadiyah boleh melaksanakan ibadahnya. "Boleh, dong, harusnya. Kalau dia selisih paham, dia enggak menyebarkan saja menurut saya gitu, loh. Kalau dia menyebarkan urusannya dengan agama yang kena, misalnya MUI atau apa. Tapi kalau soal ibadah kan ada haknya dia," kata Ahok.
Sebelumnya, rumah di Jalan Tanjakan Batu Tebet itu disegel lantaran rumah tinggal dijadikan tempat ibadah oleh jemaah Ahmadiyah. Rumah itu kerap dijadikan tempat beraktivitas jemaah, termasuk melaksanakan salat Jumat.
NINIS CHAIRUNNISA