TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah rumah kontrakan di Kampung Tegalgede RT 11 RW 04, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, disatroni pencuri, Senin dinihari, 20 Juli 2015. Rumah itu sedang ditinggal mudik oleh penghuninya. "Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang yang dicuri," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Ardi Rahananto.
Ardi mengatakan tersangka berjumlah tiga orang. Mereka adalah Martin, 40 tahun, Toni (39), dan Ratin (35). Komplotan itu menyatroni rumah kontrakan yang dihuni Lina Marniati, 23 tahun. Barang yang dicuri antara lain televisi, dispenser, DVD player, speaker aktif, dan penanak nasi.
Pencurian itu diketahui setelah pemilik kontrakan mengecek dan melihat kondisi rumah sudah berantakan. Pemilik kemudian melapor ke polisi. Hanya dalam hitungan jam polisi berhasil membekuk tersangka. "Modus pelaku mencongkel jendela," kata Ardi.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab mereka tak memiliki penghasilan yang cukup sebagai buruh serabutan. Bahkan beberapa hari ini mereka tak bekerja.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil pikap, sebilah golok berikut sarungnya, dua gagang kunci huruf-T, satu linggis, satu televisi Samsung, satu dispenser, satu tabung elpiji kemasan 3 kilogram, satu DVD player, satu set speaker aktif, dan satu tas ransel.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
ADI WARSONO