TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan jam buka diskotek tidak seharusnya dibatasi karena alasan narkoba. "Kalau saya maunya 24 jam saja kalau di hotel atau ruang tertutup," katanya.
Menurut Ahok, peredaran narkoba sebetulnya tidak terbatas waktu. "Memangnya orang narkoba main siang-siang hari enggak bisa? Seolah-olah narkoba baru malam boleh ada setannya," katanya di Balai Kota pada Senin, 19 Oktober 2015.
Pengurangan jam operasional tersebut tercantum dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan. Semula, diskotek dan tempat hiburan malam lainnya bisa beroperasi hingga pukul 02.00 dinihari.
Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata. Sedangkan, rancangan peraturan daerah menyatakan diskotek hanya boleh buka sampai pukul 24.00 WIB.
Ahok mengatakan pembatasan jam diskotek bisa menimbulkan praktik suap. Jika ditutup pukul 24.00, bisa saja pemilik akan menyuap petugas agar diskoteknya dapat buka lebih lama. "Nanti, bisa terjadi negosiasi, deal, dan suap-menyuap," ujarnya.
Selain itu, jika pemilik menyogok petugas, transaksi mereka di luar batas waktu terhitung bebas pajak. "Bilangnya tutup jam 12 nih, padahal kamu sogok-sogok orang bukanya sampai jam 4. Transaksi dari jam 2 sampai jam 4 mereka berani enggak bayar pakai struk pajak?," katanya. Tentu saja jawabnya tidak karena mereka diuntungkan. Tidak ada bukti melanggar aturan dan tidak perlu membayar pajak.
Ahok mengaku heran dengan adanya pembatasan tersebut. "Stadium yang saya tutup saja 24 jam. Jadi, ngapain munafik?," ujarnya.
Menurut Ahok, akan lebih tepat dibuat aturan lain yang lebih ketat. "Ketemu sama orang (yang pakai) narkoba dua kali, tutup," katanya. Dengan aturan tersebut, pemilik diskotek pasti akan memeriksa pengunjung karena usahanya tidak ingin ditutup. "Kamu pasti takut, kalau lawan usaha kamu kirim orang ngantongin dua bungkus," ujarnya. "Ini lebih bagus daripada kita mengotot soal (jam) malam."
VINDRY FLORENTIN