TEMPO.CO, Jakarta - Muncikari prostitusi online yang ditangkap saat penggerebekan terhadap artis Nikita Mirzani dan PR ternyata adalah seorang karyawan klub malam dan penganggur. Hal itu terungkap dari pernyataan Osner Johnson Sianipar, pengacara F dan O, yang datang ke Mabes Polri hari ini, Jumat, 11 Desember 2015.
F dan O saat ini menjadi tersangka atas dugaan perdagangan orang untuk prostitusi. "O kerja di klub malam. Sedangkan F pengangguran," ujarnya.
Osner mengakui F dan O menjalankan bisnis prostitusi. Namun bisnis itu belum lama dijalankan. "Awal mulanya F minta kenalkan wanita kepada O, lalu O kenal dengan PR. Itu aja pengakuan dia," katanya. PR digerebek di kamar yang berbeda tapi satu hotel dengan Nikita. PR disebut-sebut sebagai Puty Revita, finalis Miss Indonesia 2014.
Nikita dan PR diduga sebagai korban perdagangan orang yang dilakukan O dan F, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menjual PR dan Nikita kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam, Nikita Rp 65 juta dan PR Rp 50 juta.
Osner mengaku siap mendampingi F dan O hingga persidangan dan membuat pembelaan agar kliennya mendapat keringanan hukuman. "Sejauh ini kami masih lihat perkembangannya. Nanti kalau sudah masuk ruang sidang, barulah kami ajukan tuntutan supaya meringankan," ucapnya.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas. O berperan sebagai pengganti Robby sejak Robby ditangkap polisi pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
TABLOIDBINTANG.COM | VINDRY FLORENTIN