TEMPO.CO, Jakarta - Lewat kuasa hukumnya, tersangka kasus perdagangan orang yang melibatkan Nikita Mirzani, O dan F, tak terima hanya mereka yang dijadikan tersangka. Menurut Osner Johnson Sianipar, pengacara O dan F, Nikita Mirzani dan Puty Revita bukanlah korban perdagangan orang.
"Mereka korban kalau dipaksa. Ini, kan, enggak. Mereka juga yang pengin," katanya saat dihubungi, Sabtu, 12 Desember 2015.
Bahkan, menurut Osner, yang menawarkan dan menentukan harga untuk kencan adalah Nikita dan Puty. Osner mendapatkan informasi itu dari kliennya. “Harusnya kedua belah pihak sama-sama mendapatkan perlakuan hukum yang sama," ujar Osner.
Polisi menangkap Nikita di sebuah kamar hotel dalam sebuah operasi penyamaran. Diduga Nikita terlibat bisnis prostitusi online yang dijalankan O dan F. Selain Nikita, polisi menangkap finalis Miss Indonesia, Puty Revita.
O dan F dituduh menawarkan Nikita Mirzani dan Puty Revita, masing-masing tarifnya Rp 65 juta dan Rp 50 juta. Kedua perempuan itu diserahkan kepada Kementerian Sosial karena dianggap sebagai korban perdagangan manusia.
Namun, Nikita Mirzani membantah terlibat dalam bisnis prostitusi yang dijalankan O dan F. Bahkan dia menegaskan tidak mengenal dua pria tersebut. "Saya tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mereka," katanya di sebuah kafe milik musikus Ahmad Dhani di Jakarta Pusat pada Sabtu, 12 Desember 2015.
Nikita juga menyangkal keterangan polisi yang menyebutkan ia menerima bayaran puluhan juta rupiah atas keterlibatannya dalam bisnis prostitusi. "Niki enggak terima transfer apa-apa," katanya. Di rekeningnya, Nikita meneruskan, tidak pernah masuk uang Rp 65 juta yang, menurut polisi, merupakan tarif layanan singkat selama tiga jam.
VINDRY FLORENTIN | ABDUL AZIS