TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pembuat petasan di Kampung Kandang, Tangerang, Banten, Rabu, 23 Desember 2015. Tersangka J, 60 tahun, kedapatan tengah membuat mercon bersama anak dan istrinya. Polisi menyita barang bukti berupa 18 ribu petasan jenis rentetan, 45 ribu petasan kecil, 1.500 petasan bungkus kuning, 1 buah pelewih untuk memadatkan petasan, 1 ikat kertas koran, 1 baskom lem sagu, 1 kilogram Potas, 1 kilogram Brown, 1 bilah pisau, 1 besi kecil, dan 1 ikat sumbu petasan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan penangkapan tersebut bagian dari Operasi Cipta Kondisi Lilin Jaya 2015 untuk mengamankan perayaan Natal dan tahun baru. "Barang bukti yang kami sita ini segera kami musnahkan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 Desember 2015.
Mujiyono mengatakan J sudah memproduksi mercon sejak 2007. Omzet yang dihasilkan selama sebulan bisa mencapai Rp 15 juta. Adapun cara membuatnya dengan mencampurkan bahan Potas dan Brown (sejenis bubuk mesiu), kemudian dimasukkan ke dalam wadah petasan. Selanjutnya dilakukan pemadatan dengan palu.
"Tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 tentang pengawasan senjata api dan bahan peledak. Dia bisa terjerat ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun," kata Mujiyono.
Dalam rangka operasi pengamanan Natal dan tahun baru bersandi Operasi Lilin Jaya 2015, Polda Metro Jaya melakukan operasi cipta kondisi yang menyasar pada penjualan petasan. Petasan dianggap meresahkan dan berbahaya. "Bahaya, bisa meledak sewaktu-waktu," tutur Mujiyono.
INGE KLARA SAFITRI