TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Ardhi Okta alias Bendot, tersangka berbagai kejahatan di Jakarta, awal Januari 2016. Pria 21 tahun itu ditangkap bersama seorang temannya, Dinar Hendri, 27 tahun, dan seorang penadah barang curian bernama Eddie Setiawan, 24 tahun.
Kepala Sub-Direktorat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, Bendot merupakan ketua geng motor yang beranggotakan anak-anak di bawah umur. Sebagai ketua geng motor yang bernama Tongkrongan Penuh Tawa (TPT) ini, Bendot memberikan syarat kepada calon anggotanya untuk merampas motor jika ingin bergabung.
"Kelompok ini beranggotakan sembilan orang, tapi enam orang di antaranya masih di bawah umur dengan rata-rata usia 13 tahun. Mereka ini geng motor yang diketuai oleh tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Januari 2016.
Dalam geng motor tersebut, Bendot punya peran aktif sebagai pelaku pencurian sekaligus penjual motor hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 1,5 juta per motornya. Modus yang digunakan adalah dengan memepet korban yang juga berusia di bawah umur, kemudian korban disuruh turun dan dirampas motornya dengan ancaman senjata tajam.
"Mereka membekali diri dengan senjata tajam berupa gir yang diruncingkan dan juga pisau," ujarnya.
Terkait dengan enam tersangka yang masih di bawah umur, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan proses hukum tetap berlanjut, tapi para tersangka tidak ditahan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bapas dan para orang tua. Kemungkinan juga kami lakukan diversifikasi hukum, apakah kasusnya diselesaikan di pengadilan atau di luar pengadilan," ujar Arsya.
Dari komplotan ini, polisi menyita barang bukti dua unit motor, dua pasang pelat motor, dan empat unit ponsel. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
INGE KLARA SAFITRI