TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka penabur racun di kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan polisi yakin dengan alat bukti yang dimiliki dalam menjerat Jessica. Teori pembuktian yang dimiliki penyidik kuat. "Kami pakai teori scientific," ucapnya saat dihubungi Tempo di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2016.
"Kami tentu sudah memiliki minimal dua alat bukti ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kami justru memiliki lebih dari dua alat bukti," ujar Iqbal. Iqbal menjelaskan, dalam upayanya menyelesaikan kasus ini, polisi tidak hanya memperkuat alat bukti ketika proses penetapan tersangka dan penahanan.
"Kalau sudah sampai ke proses penyidikan, kami harus antisipasi praperadilan kasus apa pun. Makanya kami memperkuat itu (alat bukti) terus sambil memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tuturnya. Pasalnya, menurut Iqbal, praperadilan merupakan hak tersangka dan semua pihak untuk memanfaatkan proses hukum. (Baca: Begini Isi Pemeriksaan Jessica di Polda Setelah Ditangkap)
Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Mirna pada Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.
"Dia sejak malam tak ada di rumah. Yang bersangkutan kami tangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan, Sabtu lalu.
Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan dengan dipimpin Komisaris Tahan Marpaung.
LIHAT VIDEO: Ayah Mirna: Anak Saya Mati, yang Beli Kopi Dia, Kata Saksi Ahli soal Kasus Mirna
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Olivier Cafe. Sebelum meninggal, dia mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Dia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kopi yang diminum Mirna kemudian diketahui bercampur dengan racun sianida. Penyelidikan polisi sudah berjalan selama 24 hari dan sempat melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
INGE KLARA SAFITRI